Cyber Law

PENGERTIAN CYBER LAW





Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet mulai dari online dan memasuki dunia cyber.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut ,jadi intinya tiap negara punya cyber lawnya sendiri

TUJUAN CYBER LAW

Cyber law sangat dibutuhkan kaitanya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana .Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer ,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.


Jenis-Jenis Cyberlaw
a. Joy Computing adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse adalah manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program menghapus, menambah menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.




Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain.
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective Principle
Azas yang menentukan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabilakorban adalah Negara atau pemerintah.

Penegakan Hukum di Indonesia
Sejak satu decade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam A. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) :
1). Pasal 27 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2). Pasal 28 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (Servicce Offered Fraud)
3). Pasal 29 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
4). Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Cracking, Hacking, Illegal Access). Ancaman pidana 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
5). Pasal 33 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
6). Pasal 34 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7). Pasal 35 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


B. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan
3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.


Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger

Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.

Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”

Pasal 28 ayat (2)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber : http://www.anneahira.com/undang-undang-ite.htmhttp://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/undang-undang-ite-indonesia_2411.html

No comments:

Post a Comment