Cyber Crime

PENGERTIAN CYBER CRIME







Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Menurut Andi Hamzah (1990) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan computer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.


Karakteristik CyberCrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru ( blue collar crime ) adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian , pembunuhan dan lain – lain.
2. Kejahatan kerah putih ( white collar crime ) adalah tindak kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki kerakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara alin menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Modus kejahatan.
e. Jenis kerudian yang di timbulkan.


Jenis – Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan cybercrime dapat di golongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi,dan pemuatan berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsulakan data pada dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah – olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata – mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer ( computer network system ) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokument ataupun data – data penting nya tersimpan dalam suatu sistem yang compterized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data. Program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb. Viru komputer ataupun suatu program tertentu. Sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak dan Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi si internet yang ternyata merupakan rahasia dengan orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya di tujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada fomulir data pribadi yang tersimpan secara comouterized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara material maupun immateril, seperti nomor kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik danga perbuatan negative.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan manggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

sumber: http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

No comments:

Post a Comment